get app
inews
Aa Text
Read Next : Urus Pajak Sambil Baca Buku Digital, Dispusipda Jabar Luncurkan Anjungan Literasi di P3DW Cianjur

Dua WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Cianjur, Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Senin, 21 Juli 2025 | 18:41 WIB
header img
Imigrasi Cianjur amankan dua orang WNA Tiongkok, diduga menyalahi ijin tinggal. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cianjur, Senin (21/7/2025).

Operasi ini menyasar sejumlah perusahaan dan proyek yang memperkerjakan tenaga kerja asing, termasuk PT Lian Hua Leather di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur. Di perusahaan tersebut, petugas memeriksa 15 WNA berkewarganegaraan Tiongkok yang seluruhnya terbukti memiliki Izin Tinggal Terbatas dan tidak ditemukan pelanggaran.

Namun, pelanggaran ditemukan di lokasi proyek konstruksi lain, saat petugas mendapati dua WNA berinisial JL dan SL yang sedang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan jenis izin tinggal mereka. Keduanya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

“Kegiatan mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena bekerja tanpa izin sesuai jenis visa,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Kini keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Cianjur. Jika terbukti melakukan pelanggaran, keduanya akan segera dideportasi ke negara asal.

Sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Juli, Imigrasi Cianjur telah mendeportasi sedikitnya delapan WNA karena pelanggaran izin tinggal.

Pengawasan Diperketat Lewat Sinergi TIMPORA
Operasi ini merupakan bentuk konkret dari fungsi pengawasan lintas sektor yang dijalankan TIMPORA. Tim ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Polres Cianjur, Kodim 0608, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Disnaker, Disparbud, Kesbangpol, hingga BINDA dan BNNK.

“Kami membangun sinergi untuk mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran hukum oleh orang asing,” kata Riky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.

“Pengawasan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami sangat butuh partisipasi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga, Imigrasi Cianjur berharap keberadaan WNA di wilayahnya tetap dalam koridor hukum dan memberikan dampak positif bagi daerah.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut