Remaja Putri di Cianjur Diduga Jadi Korban Perkosaan Bergilir oleh 12 Pemuda

Keluarga korban yang tak terima dengan kejadian ini segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur pun langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan 12 pemuda. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke Jakarta.
“Dari 12 pelaku, 10 sudah kami amankan. Empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” tambah AKP Tono.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Saat ini, korban sedang dalam penanganan intensif, baik secara medis maupun psikologis, dengan pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi