48 Tablet Dewan Belum Dikembalikan, Setwan Cianjur Soroti Tanggung Jawab Mantan Anggota DPRD

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sebanyak 48 unit perangkat tablet milik Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Cianjur yang dipinjamkan kepada anggota DPRD periode 2019–2024 belum juga dikembalikan, meski masa jabatan sebagian besar wakil rakyat tersebut telah berakhir.
Padahal, perangkat tersebut merupakan bagian dari aset negara yang wajib dikembalikan setelah masa tugas usai.
Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan Setwan Cianjur, Jenal Muttaqin, menyampaikan bahwa dari total 50 perangkat tablet yang dipinjamkan sejak tahun 2020, baru dua orang mantan anggota dewan yang menunjukkan itikad baik. Namun, satu di antaranya hanya mengembalikan sebagian perlengkapan tablet, sementara yang lain melaporkan kehilangan dengan bukti surat dari kepolisian.
“Tablet tersebut adalah barang inventaris negara yang sifatnya pinjam pakai untuk menunjang tugas selama masa jabatan. Karena periode jabatan telah berakhir, maka secara aturan wajib dikembalikan,” ujar Jenal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025) kemarin.
Pihak Setwan, lanjut Jenal, sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi sejak Januari 2025 kepada seluruh anggota DPRD periode sebelumnya. Namun, hingga kini mayoritas belum juga memenuhi kewajiban pengembalian.
“Surat sudah kami layangkan sejak awal tahun, tapi responsnya sangat minim. Baru satu unit yang kembali, dan satu lagi hilang,” katanya.
Editor : Ayi Sopiandi