BREAKING NEWS: Dugaan Pesta Gay di Megamendung Bogor, 75 Orang Dipulangkan, Panitia Dipanggil Ulang

Dalam kasus ini, polisi menyangkakan Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Teguh.
Detail Penggerebekan Villa "Family Gathering The Big Star"
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, setelah sebuah video viral di akun Instagram @infopuncak.bgr. Video tersebut memperlihatkan puluhan pria dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan villa yang didekorasi layaknya pesta, lengkap dengan balon dan lampu-lampu. Ditemukan pula name tag peserta bertuliskan "Family Gathering The Big Star".
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta