Denda Rp 500 Ribu Mengintai! Cianjur Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Warga Cianjur siap-siap merogoh kocek lebih dalam jika masih bandel buang sampah sembarangan atau di luar jam yang ditentukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur resmi akan menerapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 500 ribu bagi para pelanggar.
Kepala DLH Cianjur, Komarudin, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru. Sejak tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati yang mewajibkan warga memilah sampah organik dan nonorganik, serta mengatur jadwal pembuangan sampah.
"SE Bupati Cianjur meminta masyarakat untuk memilah sampah dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berbeda. Sampah hanya boleh dibuang mulai pukul 20:00 sampai 24:00 WIB. Tapi, kenyataannya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan ini," ujar Komar saat dihubungi pada Minggu (25/5/2025) kemarin.
Komarudin menjelaskan, perilaku buang sampah sembarangan ini tak hanya merusak pemandangan kota, tapi juga menghambat kerja petugas kebersihan. Oleh karena itu, DLH akan segera menindak pelanggaran dengan sanksi administratif berupa denda.
"Kami akan lakukan pengawasan lebih ketat. Siapapun yang masih membuang sampah sembarangan atau di luar jam yang telah ditentukan akan dikenai sanksi, maksimal denda Rp 500 ribu," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi