Preman Cianjur Super Nekat, Naik ke Atas Mobil Sedang Berjalan

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Aksi preman yang mencekam dialami seorang pemilik mobil di Cianjur, Jawa Barat, namun beruntung berhasil digagalkan oleh warga setempat.
Sebelumnya, korban dituduh menabrak salah satu pelaku dan dipaksa keluar dari kendaraannya. Aksi nekat para pelaku bahkan terekam kamera pengawas CCTV saat mereka berusaha naik ke mobil korban yang sedang melaju masuk ke halaman gedung.
Dalam rekaman CCTV terlihat saat dua orang yang diduga preman mengejar mobil korban. Salah satu pelaku bahkan nekat naik ke atas mobil yang sedang melaju di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.
Karena ketakutan, korban reflek membelokkan mobilnya ke pekarangan rumah warga, peristiwa ini kemudian viral pada Minggu lalu.
Saat itulah, warga yang menyaksikan kejadian tersebut dan mendengar teriakan minta tolong korban, langsung bergerak cepat menggagalkan aksi kedua pelaku dan berhasil menangkap mereka. Warga juga menemukan sebilah senjata tajam dari salah satu pelaku.
AKP Toto Listyanato selaku Kasat Reskrim Polres Cianjur mengatakan, setelah korban melaporkan kejadian ini, Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan pengembangan kasus. Kedua pelaku berhasil diidentifikasi sebagai MF (22) dan S (34). Pengakuan awal mereka yang menyatakan ditabrak korban ternyata tidak terbukti dan hanya merupakan rekayasa untuk memeras korban.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa saat itu korban sedang dalam perjalanan dari Desa Rancagoong menuju Desa Puncak Manis.
"Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna merah berusaha menghentikan paksa mobil korban. Mereka mengancam dengan berteriak, memukul bodi mobil dari berbagai arah, hingga merusak kaca spion kanan mobil korban," kata Toto.
Korban yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan mempercepat laju kendaraannya dan masuk ke pekarangan rumah warga. Namun, kedua pelaku ini terus mengejar hingga merusak mobil korban.
Menurut petugas kepolisian, kedua pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Cianjur. Luka di kaki salah satu pelaku bukan disebabkan oleh tabrakan dengan mobil korban, melainkan akibat terjatuh dari atap kamar mandi. Pelaku sengaja merekayasa cerita tabrakan ini dengan tujuan untuk memeras harta korban.
Selain mengamankan kedua pelaku dan sepeda motor yang mereka gunakan, petugas juga berhasil menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi premanisme tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta