Oknum Pegawai Satpol PP Cianjur Kedapatan Menggunakan Sabu, Ini Kata Plt Kepala Satpol PP

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satu orang oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Cianjur didapati menggunakan obat terlarang jenis sabu, Jumat 21 Maret 2025 dini hari.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo membenarkan satu orang anggotanya yang berinisial A kedapatan menggunakan obat terlarang jenis sabu.
Djoko mengatakan, oknum yang berinisial A merupakan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Cianjur dan bergabung di Satpol PP sejak tahun 2016.
"Pelaku diketahui menggunakan sabu tiga hari kebelakang dan hasilnya fositif menggunakan sabu setelah di test urine oleh Badan Narkotik Nasioanl (BNN) Kabupaten Cianjur," kata Djoko kepada awak media di Kantor BNNK Cianjur, Jumat 21 Maret 2025.
Djoko mengatakan, penegakan tersebut juga atas dasar laporan dan informasi yang dia terima baik itu melalui lisan dan juga informasi yang diterima dari masyarakat melalui media sosial (Fb).
Sementara itu Kepala Tim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusumawardhani, mengatakan, tes urine dilakukan untuk menindaklanjuti laporan langsung dari Plt Kasatpol PP Cianjur adanya seorang oknum PNS yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Hasilnya positif, dan pelaku mengakui menggunakan sabu sejak tiga hari kebelakang," kata Arum.
Arum mengatakan, pelaku mengakui saat menggunakan sabu di rumahnya dan bukan di lingkungan Kantor Satpol PP.
"Kalau dari hasil tes urine tidak hanya menggunakan sabu, juga mengonsumsi obat-obatan terlarang," jelasnya.
Arum mengatakan, pihak BNNK Cianjur saat ini sedang dilakukan penggeledagan di rumah yang bersangkutan.
Editor : Ayi Sopiandi