CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial EA.
Kasatres Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirkaderi Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
"Penggerebekan dilakukan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 05.30 WIB. EA ditangkap dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan," kata Septian, Rabu 5 Februari 2025.
Septian mengatakan, Satnarkoba akan melakukan pengembangan ke asal mula barang bukti dan jaringan, serta melengkapi laporan dan mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan.
"Tersangka EA dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 3500 butir obat jenis Tramadol, 3000 butir obat jenis Trihexyphenydil, 5000 butir obat jenis Hexymer, 2 kantong kresek warna hitam, 1 dus dililit lakban warna merah dan 1 unit HP iPhone XS warna Gold.
Editor : Ayi Sopiandi