CIANJUR, iNewsaCianjur.id - Satutan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus empat orang pengoplos elpiji bersubsidi berinisial G, R, Y dan A.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi, dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
"Dari tangan ke empat pelaku, berhasil mengamankan ratusan tabung gas ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, dan tabung gas melon atau ukuran tiga kilogram," kata Yonky, Selasa (4/2/2025).
Yonky mengatakan, modus operandi kejahatan yang dilakukan komplotan ini adalah memindahkan isi tabung gas tiga kilogram (bersubsidi) ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kilogram.
"Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar karena terjadi pengurangan berat gas," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang migas, Cipta Kerja, dan KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda sebesarnya Rp 60 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 435 tabung gas tiga kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, satu tabung gas 56 kilogram, dan satu mobil pikap serta peralatan pengoplosan gas.
Editor : Ayi Sopiandi