get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pelaku Pengoplos Gas 3 Kilo Ditangkap Polisi, Hiswana Migas Telusuri Pangkalan dan Agen

Hiswana Migas Cianjur, Warung Kecil Tak Boleh Lagi Jual Gas Subsidi, Berikut Regulasinya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:36 WIB
header img
Tabung gas elpigi 3kg subsidi (hijau) (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sekretaris DPC Himpunan Wiraswasta Nasioanl minyak dan Gas (Hiswana Migas), Kabupaten Cianjur, Hendy mengatakan, warung kecil kini tak lagi bisa menjual eceran tabung gas elpigi 3kg (subsidi).

Hendy mengatakan, hal tersebut mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/205 tanggal 20 Januari 2025.

"Jadi, sekarang ini warung-warung yang biasa jual gas 3kg tak bisa lagi jadi penjual eceran," kata Hendy, saat dihubungi melalui sambungan telpon, (3/2/2025).

Hendy, yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Cianjur itu mengatakan, bagi pengecer gas 3kg kedepan akan dijadikan pangkalan resmi oleh Pertamina secara resmi.

"Kelangkaan gas 3kg ini bukan berarti tidak ada stoknya, akan tetapi sekarang ini sedang dalam tahap penyesuaian," kata Hendy.

Menurutnya, bagi masyarakat yang kala memang sedikit kesulitan mendapatkan gas 3kg maka kondisinya saat ini pengiriman dari pangkalan ke warung kecil sementara dihentikan terlebih dahulu lantaran ada penyesuaian.

Adapun berikut aturan dan regulasi yang mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-
570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 Perihal Penyesuaian Ketentuan
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur sebagaimana terlampir, dan
sebagaimana telah disosialisasikan secara langsung pada selasa tanggal 21 Januari
2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terhitung mulai tanggal 01 Februari 2025, 100% Penyaluran LPG tabung 3 Kg
oleh Sub Penyalur/ Pangkalan LPG 3 kg hanya diperbolehkan disalurkan kepada
pengguna langsung yaitu: Rumah Tangga, Usaha Mikro, Petani dan Nelayan
Sasaran. Sehingga Sub Penyalur/ Pangkalan LPG 3 Kg tidak lagi diperkenankan
menyalurkan LPG tabung 3 Kg kepada Pengecer.

2. Pertamina membuka peluang bagi pengecer untuk menjadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, khususnya di Regional Jawa Bagian Barat.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut