CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis. Ketiga tersangka, berinisial PJ (26), LMS (21), dan GGN (31), diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Sarongge, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
Kasatresnoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis tembakau gorila di wilayah tersebut. "Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Meskipun awalnya tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi penggerebekan, polisi berhasil menemukan petunjuk dari ponsel salah satu tersangka. "Dari hasil pemeriksaan ponsel, kami menemukan lokasi penyimpanan tembakau sintetis," jelas Septian.
Petugas kemudian berhasil mengamankan 21 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat 24,73 gram dari salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36/2022 Nomor 182 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Ayi Sopiandi