CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sejumlah kendaraan truk tangki air yang dipakai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, diduga menunggak pajak hingga dua tahun.
Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti, Budi Karyawan membenarkan bahwa mobil tangki yang digunakannya itu ada yang menunggak pajak. Namun mobil tangki tersebut bukan aset milik Perumdam Tirta Mukti melainkan mobil pinjam pakai milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Mobil tangki yang menunggak pajak itu bukan milik kami tapi milik Kementerian PUPR. Kalau mobil tangki milik kami taat pajak, tidak ada yang nunggak pajak, silahkan saja di cek," ujar Budi saat ditemui di Pendopo Cianjur, Senin 9 September 2024.
Menurut Budi, mobil tangki tersebut dipinjamkan Kementerian PUPR saat terjadi gempa di Cianjur 2022, untuk memasok kebutuhan air bersih kepada korban gempa di tempat-tempat pengungsian.
"Iya mobil tangki itu dipinjam pakaikan saat terjadi gempa hingga sekarang belum diambil," katanya.
Budi mengatakan, pihaknya sangat memerlukan mobil tangki tersebut karena mobil tangki milik Perumdam Tirta Mukti sebagain sudah banyak yang rusak.
"Kami sudah mengajukan beberapa kali ke Kementerian PUPR agar mobil tangki air tersebut jangan diambil lagi tapi dihibahkan saja. Bahkan kami juga mengajukan surat resmi yang ditandatangani Bupati untuk mengajukan permohonan hibah. Namun tetap saja tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Dirinya juga mengaku tidak bisa membayar pajak kendaraan tersebut karena surat-suratnya masih berada di Kementerian PUPR.
"Ya bagaimana kami mau membayar pajak, surat-suratnya saja masih di tangan Kementerian PUPR. Semoga saja permohonan kami untuk hibah dikabulkan kalau sudah milik kami pasti pajaknya akan kami urus dan dibayar," pungkasnya.
Editor : Azhari