CIANJUR, iNewsCianjur.id - Waktu penghitunga ulang surat suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, sebanyak kurang lebih 8 jam lamanya.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan mengatakan, untuk menghitung satu kota surat suara, dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam lamanya.
"Estimasi lama hitung ulang satu kotak surat bisa memakan waktu kurang lebih 1 jam," katanya M Ridwan, Kamis (27/6/2024).
Ridwan mengatakan, mulai penghitungan ulang dilakukan pada pukul 9.00 WIB pagi dan diperkirakan akan selesai pada pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, sesuai jumlah DPT yakni 276 surat di kotak suara TPS 12, 258 surat di kotak suara TPS 13, 252 surat di kotak suara TPS 14, dan 219 surat di kotak suara TPS 16.
"Karena dalam satu kotak suara ada kurang lebih 200 surat suara. Maka kita perkirakan akan rampung pada pukul 17.00 WIB," kata dia.
Kata Ridwan, PUSS dibuka untuk umum namun tetap dengan penjagaan ketat dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur juga saksi-saksi dari PKS, Gerindra, Nasdem, PDIP, dan PAN.
Editor : Ayi Sopiandi