CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto menyebutkan Pejabat Antar Waktu (PAW) untuk kepala desa (kades) baru bisa dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi tahapan proses PAW dimulai Desember 2024. Nanti itu kembali kepada keputusan BPD. Jadi saat ini belum bisa," ujar Dendy Kristanto kepada iNewsCianjur.id disela kegiatan Desa Manjur Cibadak Sukaresmi pada Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Dendy pelaksanaan PAW tergantung kepada kesiapan dan tahapan yang ditentukan oleh musyawarah desa (musdes).
"Adapun biaya pelaksanaan PAW salah satunya bisa dari APBDes cuman karena sekarang ini ada PJ bisa saja uang itu diambil dari penghasilan tetap (siltap) kades dialokasikan di desa buat PAW," katanya
Diketahui, kurang lebih terdapat 11 desa di Kabupaten Cianjur yang akan melaksanakan PAW karena kekosongan jabatan.
"Kalau terhitung sampai bulan kemarin ada 10, karena ada rekan Kades Galudra, Kecamatan Cugenang meninggal maka bertambah menjadi 11 Desa," katanya.
Editor : Azhari