CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ratusan pemerintah desa termasuk BPD di Kabupaten Cianjur disebut banyak memiliki masalah administrasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur pun meminta hal itu segera diselesaikan.
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sopyan saat Penyuluhan Hukum dalam rangka Meningkatkan Pemahaman Hukum bagi Masyarakat dan Aparatur Desa yang ada di Kecamatan Pacet dan Sukaresmi, di Hotel Sanggabuana, Kecamatan Pacet, Jumat 30 Agustus 2024.
"Ada sekitar 125 desa dan 212 BPD yang ada di Kabupaten Cianjur diketahui memiliki permasalah administrasi," ungkap Irfan.
Lanjut Irfan, permasalahan administrasi itu diantaranya disebabkan karena mengabaikan SK perpanjangan jabatan kades, desa yang pergantian antarwaktu (PAW) nya tidak diusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Di sisi lain ada juga SK BPD dibuat oleh kades, kemudian ada pula pengangkatan BPD tidak sesuai dengan mekanisme," jelasnya lagi.
Dikatakannya saat ini anggota BPD di Kabupaten Cianjur jumlahnya sebanyak 2.246 orang, dengan jumlah anggota di tiap desanya bervariasi.
"Bahkan ada juga desa memiliki BPD cuma satu orang. Nggak tahu pengangkatannya seperti apa," ujar Irfan.
Menurutnya, dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMD untuk perbaikan administrasi.
Sementara itu, upaya lain yang dilakukan yakni memberikan penyuluhan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dengan harapan dapat mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat dan perangkat desa.
"Guna terciptanya budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Cianjur," katanya.
Editor : Azhari