4. Melapor ke Polisi
Merasa malu dan tertipu, AK dan keluarganya melaporkan ESH, yang mengaku sebagai Adinda, ke polisi. Saat ini, pria yang menyamar sebagai wanita itu sudah ditangkap.
5. Penyelesaian Damai
Kasus pernikahan sesama jenis di Kabupaten Cianjur berakhir dengan penyelesaian damai. AK (26 tahun) telah resmi mencabut laporannya ke polisi.
Sebelumnya, AK melaporkan ESH (26 tahun) karena menyamar sebagai wanita bernama Adinda Kanza Azahra. AK merasa ditipu karena wanita yang diharapkannya ternyata adalah seorang lelaki.
Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Ependi, mengatakan bahwa keluarga AK mencabut laporannya di Polsek Naringgul karena merasa kasihan melihat keluarga ESH yang sudah lanjut usia.
"Keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui musyawarah dan laporan telah dicabut," katanya pada Senin (6/5/2024).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta