CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sungguh bejat kelakuan seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Cianjur. Guru yang seharusnya di gugu dan ditiru malah tega mencabuli anak didiknya sendiri.
Oknum guru berinisial HO (28) itu melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki berusia 10 tahun yang masih duduk dibangku kelas empat. Ironisnya perbuatan cabul dilakukan di ruang perpustakaan sekolah.
Oknum guru tersebut kini sudah ditangkap Polres Cianjur untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan sudah ditahan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan, HO sudah ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid yang menjadi korban. Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum.
“Pelaku kita amankan saat berada di sekolahnya tempat dia mengajar di daerah Cimacan, Cipanas," ujar Tono kepada awak media, Kamis (29/2/2024).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur.
"Untuk saat ini yang melaporkan baru satu orang korban, tapi berdasarkan informasi korban lebih dari satu orang dan kita akan dalami kasus ini," katanya.
Tono mengungkapkan, perbuatan tersangka didasari syahwat terhadap korban. “Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi