CIANJUR, iNewsCianjur.id - Tiga orang terduga pelaku pembakaran sebuah mobil milik calon legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, berhasil ditangkap polisi. Ironis salah satu seorang pelaku merupakan Kepala Desa di Kecamatan Cikalong Kulon.
Ketiga pelaku yaitu S (32) yang juga Kepala Desa, AM dan A ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur didua tempat berbeda di Kabupaten Cianjur sepekan setelah kejadian, Minggu (25/2/2024) dini hari.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, yang sudah ditangkap baru tiga orang pelaku. Namun tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pengembangan ada tersangka baru.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, tidak berhenti hanya disini setelah tiga pelaku ditangkap. Tapi masih banyak kemungkinannya untuk mencari pihak lainnya yang terlibat serta menggali motif kejadian tersebut," ujar Aszhari saat menggelar konferensi pers di Makopolres Cianjur, Selasa (27/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Aszhari, untuk saat ini motifnya sakit hati. S yang juga Kades di Kecamatan Ciaklong Kulon, pada Pemilu sebelumya tahun 2019 merupakan tim sukses Caleg Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Namun karena ada perselisihan pada Pemilu 2024 tidak jadi lagi dijadikan tim sukses.
"Menurut pengakuan si S kepada penyidik karena sakit hati kepada Neng Eem tidak diajak lagi menjadi tim suksesnya. S kemudian mengajak dua temannya untuk melakukan pembakaran salinan C1 yang ada di mobil tim sukses Neng Eem yang sedang diparkir di posko tim kemenangan," ungkap Aszhari.
Dari tangan ketiga tersangka Polisi berhasi mengamankan barang bukti satu mobil Toyota Alphard warna putih yang dipakai ketiga pelaku saat melakukan pembakaran dan empat unit handphone.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, posko pemenangan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Jawa Barat III dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur dilempar bom molotov oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Sabtu (17/2/2024).
Akibat kejadian tersebut dua unit mobil milik timses Caleg tersebut terbakar. Satu mobil jenis Toyota Raize hangus terbakar, dan satu mobil Lexus berwarna hitam terbakar dibagian belakang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi