CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang gay inisial AR (32) warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (21/2/2024) pagi.
Kapolres Cianjur AKBP, Aszhari Kurniawan menjelaskan, mayat yang berada di sebuah hotel dengan kondisi di lilit lakban hitam merupakan korban pembunuhan sesama jenis.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku YD (24) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur yang memiliki perilaku seks menyimpang yaitu Bondage, Dominance, Sadism dan Masochism (BDSM). Dimana melakukan hubungan seks dengan cara sadis yaitu dililit dengan lakban, mengenakan topeng dan memakai kostum zentai.
Korban kemudian memposting disebuah media sosial mengajak orang yang mau melakukan hubungan seks dengan cara BDSM. Postingan tersebut kemudian mendapat sambutan dari korban AR.
"Setelah mendapat sambutan dari korban dan setuju dengan yang diinginkan pelaku, korban kemudian menemui pelaku di Cianjur," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (23/2/2024).
Pelaku dan korban kemudian bertemu dan menyewa sebuah kamar di hotel Koneng tidak jauh dari rumah pelaku. Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan seks dengan cara BDSM sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun sebelum melakukan hubungan sekd pelaku membuat perjanjian jika salah seorang tidak puas harus membayar Rp1 juta dan sebaliknya.
"Sesuai kesepakatan pelaku kemudian membungkus korban dengan pelaku dan melilit tubuh korban dengan lakban hitam dan menutup wajahnya dengan topeng. Namun saat pelaku mengeluarkan kemaluan korban, malah kencing dan mengenai pelaku sehingga pelaku marah dan kesal, langsung meninggalkan korban dalam keadaan terlilit lakban serta wajahnya tertutup topeng," tutur Aszhari.
Korban kemudian ditemukan petugas hotel yang melakukan pengecekan kamar. Saat ditemukan korban sudah tidak bergerak, mati lemas dan dilaporkan ke management hotel kemudian diteruskan laporan ke Polsek Pacet.
Dalam waktu 1x24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Rabu, (22/2/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepada penyidik pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan seks BDSM, namun baru kali ini melakukan dengan cara dibalut dengan lakban ala mumi.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta