get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Lokasi Wisata Curug di Cianjur yang Paling Banyak di Kunjungi Wisatawan

Suara Caleg Hilang, KPU Cianjur Akui Ada Kesalahan Konversi Numerik pada Sirekap

Senin, 19 Februari 2024 | 20:05 WIB
header img
Komisioner KPU Cianjur Abdul Latif, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Situs halaman informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur diindikasi diotak-atik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya beberapa hasil perolehan suara para caleg ada yang mengalami perubahan di halaman situs informasi KPU.

Seperti dialami Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jabar IV Dapil Cianjur, dari PDI-Perjuangan Azhar Sukmawan yang suara awalnya dihalaman situs KPU tertulis meraih suara 6000 tiba-tiba saja berubah menjadi 4000 suara.

Menurut ketua Tim Pemenangan Caleg DPRD Provinsi Jabar IV Dapil Cianjur, Azhar Sukmawan, Ilyas Sundasyah mengindikasikan halaman situs informasi KPU diotak-atik oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Kalau pihak KPU menyebut ini kesalahan sistem Artificial Intelegent (AI) dalam menginput data, kenapa perubahannya tidak terjadi pada semua calon,” ungkapnya.

Dengan kejadian itu Ilyas mengaku pihaknya merasa dirugikan secara kredibilitas. Sebab, perhitungan suara di halaman tersebut banyak dipantau oleh masyarakat luas terutama warga yang memberikan hak suaranya kepada Azhar Sukmawan.

“Jika benar hal ini ada yang mengotak-atik maka kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Bawaslu dan Gakkumdu untuk ditindak lanjuti,” tegasnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Cianjur bagian Divisi Teknis, Abdul Latif membenarkan, menurutnya ada beberapa kesalahan dalam konversi numerik yang dilakukan oleh sirekap dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Hal itu mungkin terjadi pada angka sebagaimana dimaksud, kemudian dilakukan pembetulan disesuaikan dengan formulir C1, sehingga angkanya jadi berkurang," tuturnya pada saat di konfirmasi, Senin (19/2/2024).

Latif mengatakan, Sirekap ini merupakan alat bantu dalam proses Rekapitulasi. Pihak KPU sendiri, menurutnya akan tetap berpedoman pada formulir C1 hasil rekap suara di TPS. 

"Jadi ketika terjadi ada kesalahan konversi (pembacaan) numerik oleh Sirekap, tentu akan dilakukan pembetulan dicocokan dengan formulir C1-Hasil, dimana formulir C1-Hasil ini merupakan dokumen yang juga dipegang oleh saksi dan PTPS dalam bentuk C1-Salinan yang isinya sama persis," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut