CIANJUR, iNewsCianjur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur meminta tambahan surat suara Pemilu 2024 sebanyak 2.604 ke KPU RI akibat rusak dan kurang saat penyortiran.
Tingkat kerusakan surat suara tersebut bervariasi, mulai dari robek, lusuh hingga ada bekas tinta di kolom nama caleg dan lambang partai.
Dari jumlah 2.604 surat suara rusak itu terdiri dari surat suara Pilpres sebanyak 65 lembar, surat suara pemilihan DPD 206 lembar, DPR RI sebanyak 1.265 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 947 lembar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 121 lembar.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan, dari hasil sortir dan lipat (Sorlip) surat suara selama 10 hari, didapati ada ribuan surat suara yang rusak. Nantinya, surat suara tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kebanyakan surat suara tersebut dalam keadaan robek.Rencananya surat suara tersebut dimusnaskah dengan cara dibakar, sedangkan kekurangan surat suara akan diusulkan agar segera diganti,” ujar Ridwan, kepada awak media di kantornya, (23/01/2024).
Ridwan mengungkapkan, sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1395 tahun 2024, kelebihan surat suara dan surat suara rusak dimusnahkan sehari sebelum hari pemungutan suara.
“Segera akan kita musnahkan. Nanti disaksikan oleh Bawaslu dan pihak terkait juga,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kekurangan surat suara, pihaknya akan segera melaporkan dan mengajukan ke KPU RI melalui berita acara (BA) hasil Sortir dan lipat.
“Kekurangan dan kerusakan ini sudah kami laporkan ke KPU RI dan KPU Jabar. Dan nantinya akan segera dikirim surat suara pengganti,” jelasnya.
Jumlah surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Cianjur pada Pemilu 2024 sebanyak 1.832.583 pemilih dengan jumlah total surat suara sebanyak 9.162.915, ditambah cadangan dua persen dan surat untuk pemungutan suara ulang
“Masing-masing jenis surat suara itu jumlahnya sesuai DPT Kabupaten Cianjur sebanyak 1.832.583 pemilih, dikalikan dengan masing-masing jenis surat suara mulai dari Pilpres hingga Pileg. Ditambah juga dengan cadangan dua persen dan surat untuk pemungutan suara ulang (PSU),” pungkas Ridwan.
KPU Cianjur akan melakukan pengepakan surat suara bersama kotak suara sesuai kebutuhan masing-masing kecamatan, selanjutnya akan didistribusikan kepada masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 32 kecamatan di Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi