CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang selebgram asal Cianjur berinisial MY ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Lityanto mengatakan, MY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 16 juta setiap bulannya dari mempromosikan dua situs judi online," ujar Tono kepada wartawan di Polres Cianjur, Selasa (16/1/2024).
MY diketahui memiliki pengikut sebanyak 584 ribu orang di Instagram. Ia mulai mempromosikan judi online sejak Desember 2023.
Tono menjelaskan, MY menjadi promotor judi online setelah ditawari oleh seorang admin situs judi online. Admin tersebut menawarkan MY untuk memposting foto promosi judi online di akun Instagramnya.
"Setelah sepakat, admin judi online mengirimkan foto ke MY untuk diposting di Instastory. Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan mengidentifikasi pelaku lain," kata Tono.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya smartphone, akun media sosial Instagram MY, dan buku rekening.
MY dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor : Ayi Sopiandi