CIANJUR, iNewsCianjur.id - sebanyak 25 Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur, yaitu Kecamatan Sukaresmi, Pacet, dan Cipanas, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur HM Irvan Sopyan mengatakan, Bimtek ini merupakan permintaan dari pihak desa terkait pembuatan Surat Keputusan (SK) PPID.
Selain itu, Bimtek ini juga digelar karena ada beberapa Kepala Desa yang mendapat surat dari Pemantau Keuangan Negara yang harus dijawab.
Menurut Irvan, berdasarkan amanat perundang-undangan, ada informasi yang terbuka untuk publik dan ada pula yang dikecualikan.
"Karena itu, kita sosialisasikan sekaligus membuat SK-nya oleh para Kepala Desa, terkait informasi yang dikecualikan," kata Irvan.
Irvan menjelaskan, jika ada pihak lain yang meminta informasi yang dikecualikan, seperti SPJ, soft file, soft copy, termasuk bukti pembayaran seperti kwitansi, Kepala Desa berhak untuk menolaknya.
"Kades berhak dan harus dikasih tahu bahwa ada informasi yang dikecualikan jika sembarangan ada hukumannya," kata Irvan.
Irvan menambahkan, pembuatan SK PPID ini merupakan perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk para Kepala Desa.
"Ini merupakan perlindungan hukum dari Pemda Cianjur yang dipimpin Bapak Bupati Cianjur H.Herman Suherman untuk para Kades," kata Irvan.
Editor : Ayi Sopiandi