CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Satpol PP dan Damkar, Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, mengatakan jika pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak taat aturan.
Menurut Tedy, sesuai dengan penetapan yang tertuang dalam SK KPU Cianjur Nomor 582 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 23 November 2023. Bahkan sudah disosialisasikan pada penghubung atau liaison officer (LO) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Selain itu KPU Cianjur juga menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK diantaranya tempat ibadah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah," kata Tedy.
Tedy mengatakan, SK tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 Junto Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kami mengimbau pada seluruh partai politik peserta pemilu tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum)," ujarnya.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Cianjur, untuk melakukan penertiban ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta Panwaslu di kecamatan, termasuk dengan pengurus partai politik untuk dapat menindaklanjuti terkait pemasangan APK setelah tahapan kampanye dimulai hari," kata Tedy.
Editor : Ayi Sopiandi