CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satpol PP Kecamatan Sindangbarang Cianjur, akan menindak Alat Peraga Kampanye (APK), yang posisinya melanggar peraturan. Satpol PP Sindangbarang bakal mencopot APK tersebut dan mengamankannya.
"Kalau melanggar pemasangan APK tersebut, kita tindaki dan kita copot langsung," ujar Kasi Trantib dan Kesra Satpol PP Sindangbarang Cianjur, Rustandi.
Dia menyebutkan, ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Tidak boleh memasang APK ditiang listrik, tempat umum, gedung pemerintahan dan pohon.
Tak hanya itu lanjut dia, pemasangan APK seperti dijalur hijau, trotoar, serta median jalan tidak diperbolehkan. Rustandi menegaskan, pemasangan APK dilokasi yang dilarang, dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pada intinya, kita mengikuti peraturan sesuai dengan yang diamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melanggar aturan," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi