get app
inews
Aa Read Next : DPMD Sebut 2024 Cianjur Tidak Ada Pilkades Serentak

Satpol PP Cianjur Siap Tertibkan APK Partai yang Melanggar Aturan

Senin, 04 Desember 2023 | 08:24 WIB
header img
Kasi Trantibmum Kecamatan Sindangbarang Cianjur selatan, Foto, Gusti Wilantara iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satpol PP Kecamatan Sindangbarang Cianjur, akan menindak Alat Peraga Kampanye (APK), yang posisinya melanggar peraturan. Satpol PP Sindangbarang bakal mencopot APK tersebut dan mengamankannya.

"Kalau melanggar pemasangan APK tersebut,  kita tindaki dan kita copot langsung," ujar Kasi Trantib dan Kesra Satpol PP Sindangbarang Cianjur, Rustandi. 

Dia menyebutkan, ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Tidak boleh memasang APK ditiang listrik, tempat umum, gedung pemerintahan dan pohon.

Tak hanya itu lanjut dia, pemasangan APK seperti dijalur hijau, trotoar, serta median jalan tidak diperbolehkan. Rustandi menegaskan,  pemasangan APK dilokasi yang dilarang, dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Pada intinya, kita mengikuti peraturan sesuai  dengan yang diamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melanggar aturan," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut