get app
inews
Aa Read Next : DPMD Sebut 2024 Cianjur Tidak Ada Pilkades Serentak

Perkimtan Cianjur Sebut Warga Penyintas Gempa Bumi Masih Bertahan di Tenda Pengungsian

Rabu, 08 November 2023 | 21:18 WIB
header img
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan, Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Gempa bumi 5,6 magnitudo yang meluluh lantakan sebagian wilayah kabupaten Cianjur terjadi hampir satu tahun lalu tepatnya, Senin 21 Nopember 2023, sekira pukul 13.21 WIB.

Ironisnya hingga saat ini masih banyak warga penyintas yang tinggal di zona merah atau patahan sesar Cugenang atau zona merah yang sangat berbahaya untuk ditinggali atau mendirikan bangunan. Zona merah merupakan area steril dari bangunan baik tempat tinggal maupun bangunan lainnya.

Padahal Pemkab Cianjur sudah membuat tiga lahan relokasi untuk para warga penyintas gempa yang berada di zona merah dengan fasilitas yang lengkap. Namun tetap saja ada sebagian warga yang menolak, tidak mau pindah direlokasi ke tiga tempat relokasi yang sudah disiapkan tersebut dan tetap mendiami zona merah.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana mengatakan, berbagai macam alasan warga karena tidak mau pindah direlokasi di tempat yang baru dan aman.

Menurut Cepi, untuk itu Bupati Cianjur memberikan langkah dengan melakukan perjanjian dan memberikan pernyataan dengan para warga yang menolak pindah. Jika warga tetap tidak ingin pindah maka Pemerintah tidak akan memberikan bantuan apa pun,  bahkan jika terjadi sesuatu Pemerintah pun tidak akan membantu.

"Langkah itu merupakan upaya terakhir peringatan bagi warga yang membandel tidak mau pindah. Namun kita lihat dulu, semaksimal mungkin kita akan coba membujuk agar mereka mau pindah," ujar Cepi kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Cianjur, Rabu (8/11/2023).

Cepi menyebutkan, tidak mengetahui pasti berapa banyak warga yang menolak untuk di relokasi ketempat yang sudah disediakan oleh pemerintah yakni di hunian tetap (Huntap) yang berlokasi di Desa Sirnagalih, Desa Mande dan Desa Babakan Karet.

"Pada awalnya kami melakukan inventarisir ke desa yang masuk dalam kawasan zona merah. Dari sejumlah desa yang masuk dalam zona merah itu ada yang memberikan informasi kalau mereka menolak untuk direlokasi," terangnya.

Padahal berbagai upaya dilakukan pemerintah agar warga mau menempati hunian tetap, namun karena berbagai alasan mereka pun enggan untuk pindah.

"Kalau upaya dari kita membujuk sudah, berbagai upaya juga kita sudah lakukan agar mereka mau keluar dari situ dan kita juga punya keterbatasan tidak bisa memaksa mereka," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut