Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Tertibkan APK Partai di Zona Terlarang

Minggu, 05 November 2023 | 20:02 WIB
  • author Gusti Wilantra
Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Tertibkan APK Partai di Zona Terlarang
Satpol PP dan Panwas Kecamatan Sindangbarang Cianjur selatan saat menertibkan APK Partai, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sejumlah alat peraga kampanye/baliho ditertibkan Satpol Pamong Praja (PP) Sindangbarang Cianjur,  yang terpasang diokasi terlarang karena melanggar peraturan daerah.

"Ditertibkan karena berada di zona terlarang seperti fasilitas umum, perkantoran, di pohon serta tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), " kata Kasi Trantib dan Kesra Sindangbarang Cianjur, Rustandi S.IP, Minggu (5/11/2023).

Dia mengatakan, penertiban alat peraga peserta pemilu 2024, dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengganggu fasilitas umum. Penertiban diikuti komisioner panwaslu kecamatan Sindangbarang bidang penindakan dan 
kasatgas desa.

"Penertiban alat peraga berada di enam desa yang ada di Sindangbarang. Enam desa tersebut diantaranya, Desa Saganten, Jayagiri, Mekarlaksana, Kertamukti, Talagasari serta Hegarsari, " ujarnya.

Dia menambahkan, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,  untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang ditempat terlarang.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut