get app
inews
Aa Read Next : DPMD Sebut 2024 Cianjur Tidak Ada Pilkades Serentak

Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Tertibkan APK Partai di Zona Terlarang

Minggu, 05 November 2023 | 20:02 WIB
header img
Satpol PP dan Panwas Kecamatan Sindangbarang Cianjur selatan saat menertibkan APK Partai, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sejumlah alat peraga kampanye/baliho ditertibkan Satpol Pamong Praja (PP) Sindangbarang Cianjur,  yang terpasang diokasi terlarang karena melanggar peraturan daerah.

"Ditertibkan karena berada di zona terlarang seperti fasilitas umum, perkantoran, di pohon serta tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), " kata Kasi Trantib dan Kesra Sindangbarang Cianjur, Rustandi S.IP, Minggu (5/11/2023).

Dia mengatakan, penertiban alat peraga peserta pemilu 2024, dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengganggu fasilitas umum. Penertiban diikuti komisioner panwaslu kecamatan Sindangbarang bidang penindakan dan 
kasatgas desa.

"Penertiban alat peraga berada di enam desa yang ada di Sindangbarang. Enam desa tersebut diantaranya, Desa Saganten, Jayagiri, Mekarlaksana, Kertamukti, Talagasari serta Hegarsari, " ujarnya.

Dia menambahkan, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,  untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang ditempat terlarang.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut