get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Pemkab Cianjur Ingatkan Netralitas ASN

Minggu, 15 Oktober 2023 | 20:39 WIB
header img
Foto : ilustrasi/istimewa

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Gara-gara ikut mencalokan diri jadi anggota legislatif pada pada pemilu legislatif 2024, tiga orang kepala desa di Cianjur, terpaksa mengundurkan diri.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, tiga orang kepala desa yang mengajukan pengunduran diri berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi. 

Iwan menjelaskan, secara otomatis sesuai aturannya setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri dari ketiga kepala desa itu harus disetujui Bupati Cianjur. 

"Dinas PMD kemudian menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU Kabupaten Cianjur. KPU juga terus berkoordinasi seandainya masih ada kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif," jelas Iwan.

Data terakhir yang masuk ke Dinas PMD sesuai permohonan, ada tiga orang yang maju sebagai bakal calon legislatif. Sesuai aturan, setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Sejak awal memasukinya tahapan pencalonan, ketiganya sudah mengajukan pengunduran diri. 

Iwan menegaskan akan menindak seandainya ditemukan kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif, tapi belum mengajukan pengunduran diri. Bentuk tindakannya pemberhentian.

"Tapi kita himbau dulu segera membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri juga harus sepengetahuan camat. Sejauh ini hasil pengamatan kami serta keterangan dari camat, tidak ada lagi kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif san masih tetap tiga orang," jelasnya.

Ditambahkan Iwan, dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, seluruh kepala desa agar menjunjung netralitas. Himbauan itu diperkuat juga terbitnya surat edaran dari sekretaris daerah Kabupaten Cianjur tentang netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sekda sudah mengelurkan surat edaran terkait Pemilu 2024, semua pegawai Pemkab Cianjur, baik untuk kalangan pegawai ASN, pegawai non-ASN, kemudian aparatur di tingkat kecamatan dan desa harus netral," pungkas Iwan.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut