Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Partai Ditertibkan Satpol PP Cianjur
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala.Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Cianjur, Tedy Artiawan mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi (APS) partai disepanjang ruas Jalan di Cianjur terus dia lakukan, Selasa (10/10/2023).
Tedy mengatakan, hal tersebut berdasarkan edaran surat dari KPU, dan Bawaslu juga peraturan daerah (Perda) no 1 tahun 2019 jo 30 2023.
"Kami juga sudah memberikan surat edaran, ke semua masing-masing DPD atau DPC Partai sebagai peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Cianjur agar segera melepaskan atau membongkar baligo atau APS yang memang berada di zona merah," kata Tedy saat dihubungi melalui sambungan telfon, Selasa (10/10/2023).
Tedy mengatakan, jika surat edaran tersebut sudah diterima oleh masing-masing Partai namun ternyata masih didapati baligo atau APS nya terpasang di zona larangan, maka pihaknya bersama seluruh Kasi Trantibmum se Kabupaten Cianjur akan membantu untuk membongkarnya.
"Bagi yang mau mengambil kembali baligo atau APS tersebut, kami persilahkan datang ke Mako Satpol PP dan disimpan dengan baik di Gudang," ujarnya.
Tedy mengatakan, yang menjadi sasaran pebertiban baligo atau APS salah satunya yang terpasang (nempel) di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempar fasilitas umum seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, serta instansi.
Editor : Ayi Sopiandi