CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dendi Kritanto mengatakan agenda pemilihan Kepala desa (Pilkades) akan diundur.
Agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 30 desa di Kabupaten Cianjur. Kepastian itu menyusul surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dendi mengatakan, pada 2024 terdapat 30 kepala desa yang habis masa jabatannya. Secara otomatis harus dilaksanakan Pilkades.
"Dari 30 kepala desa itu, sebanyak 10 orang habis masa jabatannya pada November 2024 dan sisanya pada Mei 2024," kata Dendi.
Menurutnya, agenda pelaksanaannya bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bupati Cianjur menyurati Kemendagri yang poinnya mengusulkan melaksanakan Pilkades serentak pada 2024.
Berdasarkan surat dari Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Pilkades 2024 harus ditunda dulu hingga selesainya tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya Pilkada serentak.
"Pada poin C ditegaskan bahwa Pilkades 2024 harus ditunda hingga tahapan Pemilu dan Pilkada serentak selesai. Dasar pertimbangannya untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas di Kabupaten Cianjur," ujarnya.
Karena itu, sebut Dendi, bagi desa yang kepala desanya habis masa jabatannya, sementara waktu akan ditunjuk penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan. Mereka akan menjabat hingga nanti ditetapkan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak yang direncanakan digelar pada 2025.
"Surat dari Kemendagri jadi pegangan bagi kami berkaitan dengan penundaan Pilkades di Kabupaten Cianjur," pungkasnya
Editor : Ayi Sopiandi