CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil menyiduk seorang perempuan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4,51 gram sabu.
Tersangka diketahui YS (50), seorang perempuan mantan konselor panti rehabilitasi narkoba. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di salah satu komplek perumahan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Cianjur.
"Tersangka merupakan mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba di Cianjur. Selain mengedarkan, tersangka juga mengakui sebagai pengguna," kata Aszhari, kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Modus tersangka mengedarkan sabu, lanjut Aszhari dengan cara menempelkan narkoba di suatu tempat lalu memberikan peta lokasi kepada calon konsumennya.
"Sistem tempel, dan memberikan maps atau peta ke calon konsumennya. Sistem pembayarannya dengan cara transfer," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan pasal 114 (1) (2), dan pasal 112 (1), (2) Undang-undang nomor 35/2009.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.
Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi