CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur, berhasil menangkap 19 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis selama satu bulan terakhir, dengan menyita sabu sebanyak 32 gram dan ribuan butir obat terlarang.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan Hermawan, mengatakan belasan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur.
"Tercatat selama bulan Juni 2023 yang sudah kami tangani dengan 19 tersangka yang berhasil diamankan, mereka mengedarkan narkotika berbagai jenis seperti sabu dan obat-obatan terlarang terbatas," ujar Aszhari saat menggelar konfrensi press di ruang Sat Narkoba, Jum'at (16/6/2023).
Aszhari menjelaskan, berbagai modus untuk mengelabui petugas dilakukan tersangka mulai dari pemesanan online, hingga menyimpan barang haram tersebut di satu titik sesuai kesepakatan dengan pembeli, sehingga tidak ada tatap muka antara pengedar dan pemakai.
Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan belasan tersangka pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di sejumlah tempat di Cianjur beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang terbatas.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, untuk kasus narkotika Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Sedangkan untuk jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga di berbagai kecamatan di Cianjur, untuk ikut serta mempersempit ruang gerak pengedar narkotika dengan cara melapor ke polisi ketika melihat aktifitas mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya," pungkas Aszhari.
Editor : Ayi Sopiandi