get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Lokasi Wisata Curug di Cianjur yang Paling Banyak di Kunjungi Wisatawan

18 Parpaol Peserta Pemilu di Cianjur Bersiap Memperebutkan 50 Kursi DPRD Cianjur

Jum'at, 12 Mei 2023 | 20:18 WIB
header img
Divisi Teknik KPU Cianjur Ridwan Abdulah, Foto : Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Menginjak hari ke-12 waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur dari 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, baru 6 parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Cianjur.

Parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang daftar pada Senin (8/5/2023), serta yang telah memberikan konfirmasi akan mendaptarkan bacalegnya pada 10 Mei 2023 adalah Partai Nasdem.

“Hingga hari ke 12, baru 6 parpol yang daftar kepada kami. Parpol-parpol yang lain hingga hari ini belum ada konfirmasi kapan akan mendaftarkan para bacalegnya. Yang jelas kami siap menerima mereka sesuai jadwal yang telah disampaikan,” ujar Ketua Divisi Tehnik Ridwan Abdulah kepada iNewsCianjur, Jum'at (12/5/2023).

Pendaftaran bacaleg oleh porpol ke KPUD Cianjur dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 dan dibuka  pada hari kerja dari pukul 08.00 s/d pukul 16.00 Wib. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 Wib.

Seperti diketahui, 18 parpol nasional akan bertarung memperebutkan kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Serentak 2024.

Ke-18 parpol itu, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Di Kabupaten Cianjur pun, ke-18 parpol tersebut akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Cianjur yang terbagi dalam 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Ke 6 Dapil itu, yakni Dapil 1 (Cianjur, Cilaku, Karangtengah) dengan jumlah 9 kursi, Dapil 2 (WarungKondang, Cibeber, Cugenang, Gekbrong) dengan jumlah 8 kursi, Dapil 3 (Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi, Cipanas) dengan jumlah 9 kursi, Dapil 4 (Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Sukaluyu, Haurwangi) dengan jumlah 8 kursi.

Dapil 5 (Sukanagara, Campaka, Takokak, Kadupandak, Pagelaran, Campakamulya, Cijati, Pasir Kuda) dengan jumlah 8 kursi, dan Dapil 6 (Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Cikadu, Leles) dengan jumlah 8 kursi.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut