CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan mengeluarkan surat edaran kepada setiap Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi di lingkungannya untuk wajib donor darah terlebih bagi setiap karyawan yang akan naik golongan dan jabatan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri, usai melaksanakan Halal Bihalal di Pancaniti Cianjur.
"Saya sudah bicara dengan bupati dan beliau akan mengeluarkan surat edaran kepada mereka yang mau naik golongan dan jabatan baik itu rotasi maupun mutasi wajib minimal 5 kali sudah donor darah," kata Ahmad Fikri kepada wartawan Kamis (11/5/2023).
Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kebutuhan darah di Kabupaten Cianjur. Selain itu juga pihak PMI saat ini sedang melobi dinas dan instansi di lingkungan Pemkab Cianjur agar kuota bisa terpenuhi.
"Kita butuh sebanyak 1800 labu untuk memenuhi kebutuhan 5 rumah sakit dan saya juga nanti akan mendampingi untuk melobi kepada setiap instansi di lingkungan Pemkab agar bisa setidaknya 2 bulan sekali melaksanakan donor darah kepada pegawainya untuk memenuhi jumlah tersebut," kata Fikri.
Meski begitu pihaknya terus berusaha dengan mendatangi secara langsung baik itu kepada keluarga donor darah maupun kelompok-kelompok potensial.
Terkait penderita Talasemia yang selalu membutuhkan darah setiap bulan pihaknya mengaku bahwa ketersediaan bagi penderita khusus tersebut dalam kondisi aman.
"Khusus untuk penderita talasemia jumlah tersebut sudah aman yaitu sebanyak 800 kantong," ungkapnya.
Editor : Ayi Sopiandi