Menkopolhukam Mahfud MD Minta Anggota Komisi III DPR RI Jangan Asal Gertak

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, minta para anggota Komisi III DPR RI jangan asal menggertak saat dirinya menjelaskan terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Mahfud menjelaskan, jika dirinya juga bisa menggertak mereka para anggota DPR RI Komisi III yang dinilai menghalang-halangi penjelasan kasus.
Dia juga meminta para anggota DPR RI tidak usah menghala-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Menurutnya, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang menghalangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredeich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya. Dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Ferdrich Yunadi," kata Mahfud di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud juga menilai, cara kerja anggota DPR keral menghambat proses penyidikan.
Editor : Ayi Sopiandi