Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Harusnya Sidang Gugatan Tetap Dilakukan Meski Termohon Tidak Bisa Hadir

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:08 WIB
  • author Dani Jatnika
Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Harusnya Sidang Gugatan Tetap Dilakukan Meski Termohon Tidak Bisa Hadir
Suasana diruang sidang Pengadilan Negeri Cianjur kelas 2B (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum sopir Audi A6 yang diduga penabrak lari mahasiswa Unsur Cianjur Selvi Amalia (19) beberapa waktu lalu di Jalan Raya Bandung minta sidang gugatan pra peradilan tetap berlangsung meski pihak termohon (Polres Cianjur) tidak bisa hadir dipersidangan Senin (13/2/2023) kemarin. 

Kuasa Hukum Sugeng Sopir Audi A6 yang menjadi tersangka Polres Cianjur Yunyun Taraga sangat menyayangkan sidang gugatan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan. 

Menurutnya, dalam pra peradilan tersebut pihaknya akan membuktikan bahwa pihak kepolisian memang telah melakukan cacat formal dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Sugeng.

"Menurut kami penahanan tersebut, tidak dilalui semestinya. Polisi hanya mengacu pada dua alat bukti yg sudah di kantongi. Padahal calon tersangka juga harus dimintai keterangan. Selama proses penetapan tersangka, tersangka belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah diundang pihak Kepolisian," ujar Yunyun.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut