JAKARTA, iNewsCianjur.id - Pemilihan Umum (Pemilu) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipastikan akan mengikuti format yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ibu kota baru akan memiliki perwakilan untuk DPR dan DPD.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malond mengungkapan, penyelenggaraan pemilu di IKN hanya untuk pemilu tingkat nasional. Dia menyimpulkan jika pemilihan calon anggota legsialtif hanya untuk level DPR RI dan DPD RI.
BACA JUGA:
Mendagri Pastikan 3 Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2002. Sebagai konsekuensi pembentukan daerah baru, sambung Herwyn, IKN akan memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) sediri terpisah dari Kalimantan Timur.
"Tapi ini dipastikan akan beririsan dengan dapil untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi terdampak yaitu Kalimantan Timur, dan DPRD Kabupaten terdampak yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara," jelasnya dikutip dari laman Bawaslu RI.
Menurutnya, mengacu pada Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan pula bahwa penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan oleh KPU dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN.
Tidak hanya IKN Nusantara, Bawaslu juga akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga provinsi hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Tujuannya agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar.
Papua sejauh ini masuk dalam zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu. Tentunya hal ini, akan berdampak terhadap potensi kerawanan di tiga provinsi baru hasil DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang telah resmi disahkan jadi undang-undang.
“Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” kata Herwyn.
BACA JUGA:
Partai Perindo Sungai Penuh Targetkan Raih 5 Kursi di Pemilu 2024
Di sisi lain, kata dia, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Dengan rincian, lima orang untuk anggota Bawaslu Provinsi masing-masing di Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ujarnya
Selain itu, Herwyn menyebut bahwa anggaran Pemilu juga akan bertambah. Ia mencontohkan anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas, serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional Bawaslu Provinsi dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.
Editor : Nursidik