get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduk Jangari Sebuah Surga bagi Para Pemancing yang Perlu Anda Kunjungi

Mungkinkah Mas Bechi Dihukum Kebiri? Berikut Penjelasannya

Senin, 11 Juli 2022 | 23:34 WIB
header img
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka kasus pencabulan santriwati, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur dan juga Polres Jombang. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNewsCianjur.id - Desakan masyarakat menghukum pelaku cabul terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain ShiddiqiyyahJombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) dengan hukuman kebiri. ditanggapai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

Kejaksaan Tinggi Jatim sendiri akan menuntut tersangka pencabulan dengan pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara, namun anak Kiai Jombang tersebut tidak akan dihukum kebiri.

BACA JUGA:
5 Simpatisan Mas Bechi Tersangka, Sepucuk Airsoft Gun hingga Drone Diamankan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menyebutkan, Undang-Undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di indonesia.

"Hukuman kebiri tidak berlaku karena tempus delikti belum sampai diterbitkan undang undang, dimana undang undang ini tidak berlaku surut belum diterbitkan saat itu,"ujar Mia, Senin (11/7/2022).

“Kejati Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan MSAT ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu untuk segera disidangkan,”sambungnya. 

BACA JUGA:
Viral Petinggi Shiddiqiyyah Ajak Jemaahnya Kembali Siap Perang Bela Mas Bechi

Dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, pihaknya telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP,289 KUHP serta pasal 294 ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada 1 korban sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian,”kata Mia.

“Karena korban yang lain diakui menarik diri. Satu orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung oleh keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,”tambahnya.
Dalam persidangan, nantinya pihak kejaksaan tinggi telah menunjuk 10 orang jaksa penuntut umum, termasuk Kajati Jatim Mia Asmiati yang turun tangan untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus yang sudah dilaporkan tahun 2019 silam.

BACA JUGA:
Kejati Jatim Siapkan 11 JPU untuk Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi

“Nanti kami lihat proses pembuktian seperti apa. Kami sudah pelajari dalam berkas perkara nanti di pengadilan dan pemeriksaan dan bisa ditemukan alat bukti baru , pasti jaksa memberi tuntutan tertinggi,” pungkasnya.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut