Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Oknum ASN Dinkes Cianjur Ditahan Polisi

Dani Jatnika
Kantor Badan Kregawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Foto: Dani Jatnika.

Langkah tegas telah disiapkan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, sembari menunggu proses penyidikan resmi dari Satreskrim Polres Cianjur.

​Jika penetapan status tersangka telah diterbitkan oleh kepolisian, Pemkab Cianjur akan langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

​"Apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis hukuman penjara di atas dua tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Akos menegaskan.



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network