Langkah tegas telah disiapkan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, sembari menunggu proses penyidikan resmi dari Satreskrim Polres Cianjur.
Jika penetapan status tersangka telah diterbitkan oleh kepolisian, Pemkab Cianjur akan langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.
"Apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis hukuman penjara di atas dua tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Akos menegaskan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
