“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mencari keberadaan ayah biologis bayi dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RA kini ditahan dan dijerat Pasal 305 serta Pasal 308 KUHP tentang penelantaran dan pembuangan anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah seorang pekerja traktor menemukan bayi laki-laki di dalam karung plastik di parit area persawahan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dengan ari-ari yang masih menempel pada tubuhnya.
Warga yang menemukan bayi tersebut langsung melapor kepada aparat kepolisian sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Cilaku untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung, nyawa bayi berhasil diselamatkan dan kondisinya dilaporkan dalam keadaan sehat.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat sekaligus menjadi sorotan terkait pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, pendampingan psikologis, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sosial.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
