Polres Cianjur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi dalam Karung, Ternyata Ibu Kandung

Dani Jatnika
RA. Ibu muda yang tega buang bayinya sendiri. Saat diperiksa unit PPA Polres Cianjur. Foto: Dani Jatnika.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mencari keberadaan ayah biologis bayi dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, RA kini ditahan dan dijerat Pasal 305 serta Pasal 308 KUHP tentang penelantaran dan pembuangan anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah seorang pekerja traktor menemukan bayi laki-laki di dalam karung plastik di parit area persawahan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dengan ari-ari yang masih menempel pada tubuhnya.

Warga yang menemukan bayi tersebut langsung melapor kepada aparat kepolisian sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Cilaku untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung, nyawa bayi berhasil diselamatkan dan kondisinya dilaporkan dalam keadaan sehat.

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat sekaligus menjadi sorotan terkait pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, pendampingan psikologis, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sosial.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network