Polres Cianjur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi dalam Karung, Ternyata Ibu Kandung

Dani Jatnika
RA. Ibu muda yang tega buang bayinya sendiri. Saat diperiksa unit PPA Polres Cianjur. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki dalam karung yang sempat menggegerkan warga Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.

Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut, seorang perempuan berinisial RA (20), yang diamankan aparat hanya dua hari setelah penemuan bayi.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif pasca ditemukannya bayi laki-laki dalam karung plastik di area persawahan pada Senin (18/5/2026).

“Pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di kediamannya yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan bayi,” ujar Alexander, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap fakta bahwa RA diduga melahirkan seorang diri di dapur rumahnya tanpa bantuan tenaga medis maupun keluarga. Setelah proses persalinan, bayi tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik dan ditinggalkan di parit kawasan persawahan.

Menurut Alexander, motif utama pelaku didorong rasa malu dan ketakutan lantaran khawatir kehamilannya diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Pelaku mengaku panik dan takut keberadaan bayi diketahui pihak keluarga. Faktor tekanan psikologis dan rasa malu menjadi alasan utama tindakan tersebut,” katanya.

Polisi juga mengungkap bayi itu merupakan hasil hubungan RA dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. Hingga kini, penyidik masih menelusuri identitas pria tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menyebut penyelidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengetahui maupun turut membantu proses pembuangan bayi.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mencari keberadaan ayah biologis bayi dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, RA kini ditahan dan dijerat Pasal 305 serta Pasal 308 KUHP tentang penelantaran dan pembuangan anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah seorang pekerja traktor menemukan bayi laki-laki di dalam karung plastik di parit area persawahan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dengan ari-ari yang masih menempel pada tubuhnya.

Warga yang menemukan bayi tersebut langsung melapor kepada aparat kepolisian sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Cilaku untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung, nyawa bayi berhasil diselamatkan dan kondisinya dilaporkan dalam keadaan sehat.

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat sekaligus menjadi sorotan terkait pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, pendampingan psikologis, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sosial.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network