Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Dani Jatnika
Bupati Cianjur, dr Wahyu Ferdian. Foto: Dani Jatnika.

Selain itu, Wahyu juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar menjaga etika serta disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara. Ia menilai penggunaan aset pemerintah di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk pelanggaran disiplin pegawai.

Pemkab Cianjur pun menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

“Kalau masih membandel berarti itu pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin seluruh aparatur memberi teladan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network