Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Dani Jatnika
Bupati Cianjur, dr Wahyu Ferdian. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan  larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026 bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Wahyu Ferdian menegaskan kendaraan berpelat merah merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat libur Idul Fitri.

“Pada prinsipnya kendaraan ini disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk urusan pribadi,” ujar Wahyu kepada awak media, belum lama ini.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur sekaligus mengikuti regulasi serta arahan pemerintah pusat mengenai pengelolaan aset negara selama masa libur panjang.

Menurutnya, apabila tidak terdapat tugas kedinasan yang bersifat mendesak, kendaraan dinas wajib tetap berada di kantor atau diparkir dan tidak digunakan untuk perjalanan luar daerah.

“Pada periode libur Idul Fitri, Pemkab Cianjur mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Jika tidak ada kepentingan dinas yang mendesak, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” katanya.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network