Perang Lawan Judol: Bareskrim Gulung 20 Bos dan Operator Jaringan Internasional, 112 Rekening Diblok
Langkah ini menjadi bagian dari instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan Indonesia dari penyakit masyarakat.
Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Brigjen Wira memastikan timnya tengah menelusuri aliran dana secara mendalam guna memburu aset-aset hasil kejahatan serta pihak lain yang terlibat dalam praktik pencucian uang.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatan mereka yang merugikan masyarakat luas.
Kini, ke-20 tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar, Polri mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi sindikat judi online di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
