CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos).
Masyarakat penerima Bansos yang kedapatan bermain judi online (Judol), termasuk di Kabupaten Cianjur, bakal dicoret dari daftar penerima.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan banyaknya penerima Bansos terindikasi aktif dalam transaksi perjudian digital.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dinas Sosial (Dinsos) seluruh Indonesia telah menggelar rapat khusus membahas mekanisme pencoretan tersebut.
“Kami sudah rapat dengan Dinsos se-Indonesia dan Kemensos. Dalam rapat itu dibahas teknis pencoretan, salah satunya dengan mengecek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos,” ujar Kepala Dinsos Cianjur, Tedi Artiawan, Rabu (16/7/2025).
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait