Rumah Penerima Bansos Diberi Tanda, Pemkab Cianjur Tegakkan Bantuan Tepat Sasaran

Elan Hermawan
Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menyusuri rumah-rumah penerima bantuan sosial. Foto: (Nang)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi meluncurkan program labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Program ini menjadi langkah tegas untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, berkeadilan, dan akuntabel.

Kegiatan perdana dilaksanakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kamis (18/12/2025). Rumah KPM diberi tanda khusus sebagai penanda resmi penerima bansos, sekaligus bagian dari verifikasi lapangan atau ground checking data penerima.

Kepala Dinsos Cianjur, Tedi Artyawan, menegaskan labelisasi merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menyeleksi penerima yang benar-benar berhak, sekaligus mendorong graduasi bagi KPM yang dinilai sudah mampu mandiri.

“Labelisasi ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkeadilan. Penerima harus sesuai dengan data Sensus Ekonomi Nasional, yakni desil 1 hingga 5,” ujar Tedi di lokasi kegiatan.

Menurutnya, pelaksanaan program melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga unsur Forkopimcam, seperti camat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan pendamping desa.

“Proses ini dijalankan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan serta keridhaan KPM. Pendampingan dilakukan dari tingkat desa hingga kecamatan,” jelasnya.

Tedi menegaskan, KPM yang menolak rumahnya dipasang label wajib membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT. Di Desa Sukamanah, tercatat 19 KPM memilih mundur dari kepesertaan bansos.

“Mereka otomatis graduate atau keluar dari program. Kuota bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” tegas Tedi.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan labelisasi dilakukan dengan memberikan cap menggunakan cat pada rumah KPM sebagai penanda resmi penerima bantuan sosial.

“Langkah ini memudahkan pemantauan di tingkat desa, meningkatkan transparansi, dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” kata Indra.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut didukung penuh oleh masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menyukseskan program pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, labelisasi juga membantu mengidentifikasi KPM yang sudah berangsur sejahtera agar dapat didorong menuju kemandirian.

“Pelaksanaan berjalan tertib. Anggaran kegiatan bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp2,7 juta,” ungkapnya.

Program labelisasi KPM ini rencananya akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. Pada tahun 2026 mendatang, Dinsos Cianjur juga akan memperkuat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait lainnya guna menyempurnakan basis data penerima bansos.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network