Ketua P4AK Sebut Pelaku Bullying Bisa Dipenjara Paling Singkat 5 Tahun

Redaksi
Ilustrasi Perundungan (foto: iStock)

CIANJUR, iNewsCianjr.id - Ketua Harian DPP Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak, dan Keluarga (P4AK), Lidya Indayani Umar mengatakan, anak pelaku bullying di atas 15 tahun bisa dipenjarakan.

"Hal itu diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp72 juta," ujar Lidya pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dia juga menyebut, hal tersebut diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Khususnya bagi siswa SMA dan SMK yang rata-rata umurnya sudah di atas 15 tahun, sangat bisa terjerat UU tersebut bila terlibat dalam kasus bullying," jelasnya.

Khusus untuk kasus bullying dengan pelaku anak masih di bawah 15 tahun, lanjut Lidya, biasanya diterapkan restorative justice (RJ) dan diberi pembinaan.

"Tapi kalau sampai menyebabkan korban terluka serius hingga harus mendapatkan perawatan medis, maka bisa ditindak dengan pembinaan di lembaga-lembaga yang menyediakan rehab anak seperti di Dinas Sosial (Dinsos)," tandasnya.

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network