Mantri Bank di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Kredit, 56 Nasabah Jadi Korban

Dani Jatnika
Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan satu orang mantri bank menjadi tersangka korupsi puluhan nasabah. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

Menurutnya, dugaan modus yang dilakukan terkait pembukaan rekening maupun pengajuan kredit yang sejatinya tidak memenuhi syarat, namun tetap dapat dicairkan. “Ada kewenangan yang disalahgunakan, dan itu seharusnya terpantau oleh pimpinan,” tegasnya.

Guna memperlancar proses hukum, AOK resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Cianjur, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan penyidikan terus diperluas untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan dana kredit tersebut.



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network