CIANJUR, iNewsCianjur.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur resmi menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang Pasar Bomero, Kamis (6/11/2025).
Langkah ini menjadi tahapan terakhir sebelum eksekusi penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2025 mendatang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sesuai prosedur hukum yang telah disusun sejak awal.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan tahapan yang sudah ditentukan. SP3 ini merupakan langkah terakhir sebelum proses eksekusi dilakukan,” ujar Djoko di lokasi.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah intervensi kebijakan untuk meringankan beban para pedagang yang akan direlokasi. Salah satunya melalui dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menyalurkan bantuan bagi para pedagang terdampak.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
