Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan berbagai peralatan yang dipakai untuk membobol ATM. Hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini tercatat sudah lima kali melancarkan aksinya di Cianjur dengan total kerugian mencapai Rp29,4 juta.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya sembilan tahun penjara. Mereka masih diperiksa untuk pengembangan kasus lain,” tegas Nova.
Kini ketiga tersangka mendekam di Mapolres Cianjur. Meski sudah ditangkap, video aksi mereka masih ramai diperbincangkan warganet, menjadi pengingat maraknya kejahatan pembobolan ATM yang meresahkan masyarakat.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
